Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, dan kemerdekaan menyampaikan informasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, dan kemerdekaan menyampaikan informasi.
01. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang mempergunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
02. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui verifikasi demi menjamin akurasi dan kebenaran informasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dapat dikecualikan untuk berita penindasan, bencana, atau kondisi darurat yang mendesak, dengan tetap memberikan catatan bahwa verifikasi susulan sedang dilakukan.
03. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Portal Berita JARUM mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi dan log-in terlebih dahulu sebelum memuat bentuk isi buatan pengguna (komentar, opini, atau artikel warga) di situs web. Ketentuan umum mengenai isi buatan pengguna meliputi:
- Pengguna wajib mencantumkan identitas yang sah dan valid.
- Isi buatan tidak boleh memuat unsur fitnah, kebohongan, kebencian SARA, asusila, atau merendahkan martabat pihak lain.
- JARUM berhak menghapus atau menyunting isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
04. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers yang berlaku. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab atau koreksi secara tertulis kepada Redaksi JARUM disertai bukti yang sah.
05. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar, kecuali karena alasan terkait masalah SARA, kesusilaan, perlindungan anak korban kejahatan seksual, atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan kepada publik.
06. Iklan Komersial dan Advertorial
Setiap berita atau artikel advertorial, sponsor, maupun iklan komersial di Portal Berita JARUM wajib diberi label secara jelas dengan keterangan seperti "Advertorial", "Native Ad", "Sponsored", atau "Iklan" agar pembaca dapat membedakan antara produk jurnalistik independen dan konten berbayar.
Pedoman Media Siber Portal Berita JARUM ini disahkan dan diberlakukan demi menjaga kualitas pemberitaan yang independen, akurat, dan tepercaya. Pengaduan atau permohonan koreksi berita dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi di redaksi@jarum.news.