Beranda
Standar Profesional

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan menegakkan keadilan. Portal Berita JARUM menjunjung tinggi 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Wartawan Indonesia, termasuk seluruh jajaran redaksi Portal Berita JARUM, senantiasa berpedoman pada prinsip profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik guna menjamin mutu dan integritas pemberitaan publik.

Pasal 1 - Independensi & Keberimbangan

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 - Profesionalisme & Identitas

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik serta wajib menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Pasal 3 - Pengujian Informasi & Akurasi

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, melakukan verifikasi secara ketat, dan menyajikan berita secara berimbang tanpa mencampurkan fakta dan opini menghakimi.

Pasal 4 - Keberadaan Suap & Suap Politik

Wartawan Indonesia tidak boleh menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Pasal 5 - Kerahasiaan Sumber Berita

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya demi keselamatan jiwa atau kepentingan investigasi.

Pasal 6 - Plagiat dan Kejahatan Intelektual

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan karya cipta orang lain, tidak melakukan plagiat, serta wajib mencantumkan sumber kutipan secara transparan.

Pasal 7 - Penyiaran Kekerasan dan Asusila

Wartawan Indonesia tidak menyeburkan atau menuliskan isi berita yang mengandung unsur sadisme, pornografi, kejahatan seksual, maupun merendahkan martabat kelompok rentan.

Pasal 8 - Prasangka dan Diskriminasi SARA

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta jenis kelamin.

Pasal 9 - Hak Jawab dan Koreksi

Wartawan Indonesia menghormati hak jawab dan hak koreksi secara proporsional bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Pasal 10 - Pencabutan dan Ralat Berita

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Pasal 11 - Larangan Penyalahgunaan Jabatan

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan redaksi untuk menekan pihak lain atau mencari keuntungan pribadi di luar profesi jurnalistik.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini dilakukan semata-mata oleh Dewan Pers. Setiap pengaduan pelanggaran kode etik oleh kru JARUM dapat disampaikan melalui email redaksi@jarum.news.